Entri Populer

Minggu, 23 Januari 2011

ALASAN IBLIS BERTAMU PADA RASULULLAH

Ketika kami sedang bersama Rasulullah SAW di kediaman seorang sahabat Anshar, tiba-tiba terdengar panggilan seseorang dari luar rumah: “Wahai penghuni rumah, bolehkah aku masuk? Sebab kalian akan membutuhkanku.”

Rasulullah bersabda: “Tahukah kalian siapa yang memanggil?”
Kami menjawab: “Allah dan rasulNya yang lebih tahu.”

Beliau melanjutkan, “Itu Iblis, laknat Allah bersamanya.”
Umar bin Khattab berkata: “Izinkan aku membunuhnya wahai Rasulullah”.

Nabi menahannya: “Sabar wahai Umar, bukankah kamu tahu bahwa Allah memberinya kesempatan hingga hari kiamat? Lebih baik bukakan pintu untuknya, sebab dia telah diperintahkan oleh Allah untuk ini, pahamilah apa yang hendak ia katakan dan dengarkan dengan baik.”

Ibnu Abbas RA berkata: pintu lalu dibuka, ternyata dia seperti seorang kakek yang cacat satu matanya. Di janggutnya terdapat 7 helai rambut seperti rambut kuda, taringnya terlihat seperti taring babi, bibirnya seperti bibir sapi.

Iblis berkata: “Salam untukmu Muhammad. Salam untukmu para hadirin…”
Rasulullah SAW lalu menjawab: “Salam hanya milik Allah SWT, sebagai mahluk terlaknat, apa keperluanmu?”

Iblis menjawab: “Wahai Muhammad, aku datang ke sini bukan atas kemauanku, namun karena terpaksa.”

“Siapa yang memaksamu?”
Seorang malaikat dari utusan Allah telah mendatangiku dan berkata:
“Allah SWT memerintahkanmu untuk mendatangi Muhammad sambil menundukkan diri.beritahu Muhammad tentang caramu dalam menggoda manusia. jawabalah dengan jujur semua pertanyaannya. Demi kebesaran Allah, andai kau berdusta satu kali saja, maka Allah akan jadikan dirimu debu yang ditiup angin.”

“Oleh karena itu aku sekarang mendatangimu. Tanyalah apa yang hendak kau tanyakan. Jika aku berdusta, aku akan dicaci oleh setiap musuhku. Tidak ada sesuatu pun yang paling besar menimpaku daripada cacian musuh.”

Orang Yang Dibenci Iblis
Rasulullah SAW lalu bertanya kepada Iblis: “Kalau kau benar jujur, siapakah manusia yang paling kau benci?”
Iblis segera menjawab: “Kamu, kamu dan orang sepertimu adalah mahkluk Allah yang paling aku benci.”

“Siapa selanjutnya?”
“Pemuda yang bertakwa yang memberikan dirinya mengabdi kepada Allah SWT.”

“lalu siapa lagi?”
“Orang Aliim dan wara’ (Loyal)”

“Lalu siapa lagi?”
“Orang yang selalu bersuci.”

“Siapa lagi?”
“Seorang fakir yang sabar dan tak pernah mengeluhkan kesulitannnya kepda orang lain.”

“Apa tanda kesabarannya?”
“Wahai Muhammad, jika ia tidak mengeluhkan kesulitannya kepada orang lain selama 3 hari, Allah akan memberi pahala orang -orang yang sabar.”

” Selanjutnya apa?”
“Orang kaya yang bersyukur.”

“Apa tanda kesyukurannya?”
“Ia mengambil kekayaannya dari tempatnya, dan mengeluarkannya juga dari tempatnya.”

“Orang seperti apa Abu Bakar menurutmu?”
“Ia tidak pernah menurutiku di masa jahiliyah, apalagi dalam Islam.”

“Umar bin Khattab?”
“Demi Allah setiap berjumpa dengannya aku pasti kabur.”

“Usman bin Affan?”
“Aku malu kepada orang yang malaikat pun malu kepadanya.”

“Ali bin Abi Thalib?”
“Aku berharap darinya agar kepalaku selamat, dan berharap ia melepaskanku dan aku melepaskannya. tetapi ia tak akan mau melakukan itu.” (Ali bin Abi Thalib selau berdzikir terhadap Allah SWT)

Amalan Yang Dapat Menyakiti Iblis

“Apa yang kau rasakan jika melihat seseorang dari umatku yang hendak shalat?”
“Aku merasa panas dingin dan gemetar.”

“Kenapa?”
“Sebab, setiap seorang hamba bersujud 1x kepada Allah, Allah mengangkatnya 1 derajat.”

“Jika seorang umatku berpuasa?”
“Tubuhku terasa terikat hingga ia berbuka.”

“Jika ia berhaji?”
“Aku seperti orang gila.”

“Jika ia membaca al-Quran?”
“Aku merasa meleleh laksana timah diatas api.”

“Jika ia bersedekah?”
“Itu sama saja orang tersebut membelah tubuhku dengan gergaji.”

“Mengapa bisa begitu?”
“Sebab dalam sedekah ada 4 keuntungan baginya. Yaitu keberkahan dalam hartanya, hidupnya disukai, sedekah itu kelak akan menjadi hijab antara dirinya dengan api neraka dan segala macam musibah akan terhalau dari dirinya.”

“Apa yang dapat mematahkan pinggangmu?”
“Suara kuda perang di jalan Allah.”

“Apa yang dapat melelehkan tubuhmu?”
“Taubat orang yang bertaubat.”

“Apa yang dapat membakar hatimu?”
“Istighfar di waktu siang dan malam.”

“Apa yang dapat mencoreng wajahmu?”
“Sedekah yang diam – diam.”

“Apa yang dapat menusuk matamu?”
“Shalat fajar.”

“Apa yang dapat memukul kepalamu?”
“Shalat berjamaah.”

“Apa yang paling mengganggumu?”
“Majelis para ulama.”

“Bagaimana cara makanmu?”
“Dengan tangan kiri dan jariku.”

“Dimanakah kau menaungi anak – anakmu di musim panas?”
“Di bawah kuku manusia.”

Manusia Yang Menjadi Teman Iblis
Nabi lalu bertanya : “Siapa temanmu wahai Iblis?”
“Pemakan riba.”

“Siapa sahabatmu?”
“Pezina.”

“Siapa teman tidurmu?”
“Pemabuk.”

“Siapa tamumu?”
“Pencuri.”

“Siapa utusanmu?”
“Tukang sihir.”

“Apa yang membuatmu gembira?”
“Bersumpah dengan cerai.”

“Siapa kekasihmu?”
“Orang yang meninggalkan shalat jumaat”

“Siapa manusia yang paling membahagiakanmu?”
“Orang yang meninggalkan shalatnya dengan sengaja.”

Sumber 1: Amalan Yang Bisa Menyakiti Iblis & Manusia Manusia Teman Iblis
Last edited by cybogr; 16 January 2011 at 22:21.
Reply With Quote

MANAJEMEN KONFLIK

Dalam interaksi dan interelasi sosial antar individu atau antar kelompok, konflik sebenarnya merupakan hal alamiah. Dahulu konflik dianggap sebagai gejala atau fenomena yang tidak wajar dan berakibat negatif, tetapi sekarang konflik dianggap sebagai gejala yang wajar yang dapat berakibat negatif maupun positif tergantung bagaimana cara mengelolanya. (Jika Anda ingin mendapatkan slide presentasi yang bagus tentang management skills dan personal development.
Dari pandangan baru dapat kita lihat bahwa pimpinan atau manajer tidak hanya wajib menekan dan memecahkan konflik yang terjadi, tetapi juga wajib untuk mengelola/memanaj konflik sehingga aspek-aspek yang membahayakan dapat dihindari dan ditekan seminimal mungkin, dan aspek-aspek yang menguntungkan dikembangkan semaksimal mungkin.
Penyebab Konflik
Konflik di dalam organisasi dapat disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
A. Faktor Manusia
1. Ditimbulkan oleh atasan, terutama karena gaya kepemimpinannya.
2. Personil yang mempertahankan peraturan-peraturan secara kaku.
3. Timbul karena ciri-ciri kepriba-dian individual, antara lain sikap egoistis, temperamental, sikap fanatik, dan sikap otoriter.
B. Faktor Organisasi
1. Persaingan dalam menggunakan sumberdaya.
Apabila sumberdaya baik berupa uang, material, atau sarana lainnya terbatas atau dibatasi, maka dapat timbul persaingan dalam penggunaannya. Ini merupakan potensi terjadinya konflik antar unit/departemen dalam suatu organisasi.
2. Perbedaan tujuan antar unit-unit organisasi.
Tiap-tiap unit dalam organisasi mempunyai spesialisasi dalam fungsi, tugas, dan bidangnya. Perbedaan ini sering mengarah pada konflik minat antar unit tersebut. Misalnya, unit penjualan menginginkan harga yang relatif rendah dengan tujuan untuk lebih menarik konsumen, sementara unit produksi menginginkan harga yang tinggi dengan tujuan untuk memajukan perusahaan.
3. Interdependensi tugas.
Konflik terjadi karena adanya saling ketergantungan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Kelompok yang satu tidak dapat bekerja karena menunggu hasil kerja dari kelompok lainnya.
4. Perbedaan nilai dan persepsi.
Suatu kelompok tertentu mempunyai persepsi yang negatif, karena merasa mendapat perlakuan yang tidak “adil”. Para manajer yang relatif muda memiliki presepsi bahwa mereka mendapat tugas-tugas yang cukup berat, rutin dan rumit, sedangkan para manajer senior men¬dapat tugas yang ringan dan sederhana.
5. Kekaburan yurisdiksional. Konflik terjadi karena batas-batas aturan tidak jelas, yaitu adanya tanggung jawab yang tumpang tindih.
6. Masalah “status”. Konflik dapat terjadi karena suatu unit/departemen mencoba memperbaiki dan meningkatkan status, sedangkan unit/departemen yang lain menganggap sebagai sesuatu yang mengancam posisinya dalam status hirarki organisasi.
7. Hambatan komunikasi. Hambatan komunikasi, baik dalam perencanaan, pengawasan, koordinasi bahkan kepemimpinan dapat menimbulkan konflik antar unit/ departemen. (Jika Anda ingin mendapatkan slide presentasi yang bagus tentang management skills dan personal development.

Akibat-akibat Konflik
Konflik dapat berakibat negatif maupun positif tergantung pada cara mengelola konflik tersebut.
Akibat negatif
• Menghambat komunikasi.
• Mengganggu kohesi (keeratan hubungan).
• Mengganggu kerjasama atau “team work”.
• Mengganggu proses produksi, bahkan dapat menurunkan produksi.
• Menumbuhkan ketidakpuasan terhadap pekerjaan.
• Individu atau personil menga-lami tekanan (stress), mengganggu konsentrasi, menimbulkan kecemasan, mangkir, menarik diri, frustrasi, dan apatisme.

Akibat Positif dari konflik:
• Membuat organisasi tetap hidup dan harmonis.
• Berusaha menyesuaikan diri dengan lingkungan.
• Melakukan adaptasi, sehingga dapat terjadi perubahan dan per-baikan dalam sistem dan prosedur, mekanisme, program, bahkan tujuan organisasi.
• Memunculkan keputusan-keputusan yang bersifat inovatif.
• Memunculkan persepsi yang lebih kritis terhadap perbedaan pendapat.

Cara atau Taktik Mengatasi Konflik
Mengatasi dan menyelesaikan suatu konflik bukanlah suatu yang sederhana. Cepat-tidaknya suatu konflik dapat diatasi tergantung pada kesediaan dan keterbukaan pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan konflik, berat ringannya bobot atau tingkat konflik tersebut serta kemampuan campur tangan (intervensi) pihak ketiga yang turut berusaha mengatasi konflik yang muncul.
Diatasi oleh pihak-pihak yang bersengketa:
Rujuk: Merupakan suatu usaha pendekatan dan hasrat untuk kerja-sama dan menjalani hubungan yang lebih baik, demi kepentingan bersama.
Persuasi: Usaha mengubah po-sisi pihak lain, dengan menunjukkan kerugian yang mungkin timbul, dengan bukti faktual serta dengan menunjukkan bahwa usul kita menguntungkan dan konsisten dengan norma dan standar keadilan yang berlaku.
Tawar-menawar: Suatu penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak, dengan saling mempertukarkan konsesi yang dapat diterima. Dalam cara ini dapat digunakan komunikasi tidak langsung, tanpa mengemukakan janji secara eksplisit.
Pemecahan masalah terpadu: Usaha menyelesaikan masalah dengan memadukan kebutuhan kedua pihak. Proses pertukaran informasi, fakta, perasaan, dan kebutuhan berlangsung secara terbuka dan jujur. Menimbulkan rasa saling percaya dengan merumuskan alternatif pemecahan secara bersama de¬ngan keuntungan yang berimbang bagi kedua pihak.
Penarikan diri: Suatu penyelesaian masalah, yaitu salah satu atau kedua pihak menarik diri dari hubungan. Cara ini efektif apabila dalam tugas kedua pihak tidak perlu berinteraksi dan tidak efektif apabila tugas saling bergantung satu sama lain.
Pemaksaan dan penekanan: Cara ini memaksa dan menekan pihak lain agar menyerah; akan lebih efektif bila salah satu pihak mempunyai wewenang formal atas pihak lain. Apabila tidak terdapat perbedaan wewenang, dapat dipergunakan ancaman atau bentuk-bentuk intimidasi lainnya. Cara ini sering kurang efektif karena salah satu pihak hams mengalah dan menyerah secara terpaksa.

Intervensi (campur tangan) pihak ketiga:
Apabila fihak yang bersengketa tidak bersedia berunding atau usaha kedua pihak menemui jalan buntu, maka pihak ketiga dapat dilibatkan dalam penyelesaian konflik.
Arbitrase (arbitration): Pihak ketiga mendengarkan keluhan kedua pihak dan berfungsi sebagai “hakim” yang mencari pemecahan mengikat. Cara ini mungkin tidak menguntungkan kedua pihak secara sama, tetapi dianggap lebih baik daripada terjadi muncul perilaku saling agresi atau tindakan destruktif.
Penengahan (mediation): Menggunakan mediator yang diundang untuk menengahi sengketa. Mediator dapat membantu mengumpulkan fakta, menjalin komunikasi yang terputus, menjernihkan dan memperjelas masalah serta mela-pangkan jalan untuk pemecahan masalah secara terpadu. Efektivitas penengahan tergantung juga pada bakat dan ciri perilaku mediator.
Konsultasi: Tujuannya untuk memperbaiki hubungan antar kedua pihak serta mengembangkan kemampuan mereka sendiri untuk menyelesaikan konflik. Konsultan tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan dan tidak berusaha untuk menengahi. la menggunakan berbagai teknik untuk meningkatkan persepsi dan kesadaran bahwa tingkah laku kedua pihak terganggu dan tidak berfungsi, sehingga menghambat proses penyelesaian masalah yang menjadi pokok sengketa.
Hal-hal yang Perlu Diperhati-kan Dalam Mengatasi Konflik:
1. Ciptakan sistem dan pelaksanaan komunikasi yang efektif.
2. Cegahlah konflik yang destruktif sebelum terjadi.
3. Tetapkan peraturan dan prosedur yang baku terutama yang menyangkut hak karyawan.
4. Atasan mempunyai peranan penting dalam menyelesaikan konflik yang muncul.
5. Ciptakanlah iklim dan suasana kerja yang harmonis.
6. Bentuklah team work dan kerja-sama yang baik antar kelompok/ unit kerja.
7. Semua pihak hendaknya sadar bahwa semua unit/eselon merupakan mata rantai organisasi yang saling mendukung, jangan ada yang merasa paling hebat.
8. Bina dan kembangkan rasa solidaritas, toleransi, dan saling pengertian antar unit/departemen/ eselon.
(Jika Anda ingin mendapatkan slide presentasi yang bagus tentang management skills dan personal development.
http://rajapresentasi.com/2009/05/manajemen-konflik-cara-mengelola-konflik-secara-efektif/

Selasa, 18 Januari 2011

MUHAMMAD ALLAL AL FASI

A. Biografi Muhammad Allal Al Fasi
Nama lengkapnya ialah Muhammad Allal bin Abdul Wahid bin Abdus Salam bin Majdzub Al Fasi Al Fahri. Keluarganya berhijrah dari Moroko ke Andalusia (Spanyol). Muhammad Allal Al Fasi dilahirkan di kota Fas, Moroko pada tahun 1908. Beliau belajar di Universiti Al-Qurawiyin dan mendapatkan ijazah Diploma Tinggi pada tahun 1932. Beliau dibesarkan di dalam keluarga yang begitu erat dengan agama, sehingga beliau mampu menguasai pengetahuan agama dan semangat membela tanah air. Kerana itu, sejak menjadi mahasiswa, beliau menjadi tokoh nasional, pemidato yang ulung, penyair, dan ulama di Moroko. Muhammad Allal Al Fasi berperanan aktif dalam melawan penjajah Perancis. Perlawanan ini dilakukan melalui berbagai-bagai media. Antara lain adalah untuk menyebarluaskan kajian keislaman, menyatakan kepada umat yang berpecah belah agar bersatu, dan memasuki dunia politik untuk menggagalkan rencana busuk penjajah.

B. Dasar Pemikiran Muhammad Allal Al Fasi
Menurut Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha mengkategorikan Muhammad Allal Al Fasi sebagai penganut utilitarianisme religius. Dalam karya populernya, Maqashid Al Syari'ah wa Makarimuha, beliau dengan kecenderungan rasionalnya berambisi mengimplementasikan ide-ide maqashid Al Syathibi dalam ranah isu isu kontemporer. Muhammad Allal Al Fasi yakin bahwa dialektika antara teori maqashid dengan isu-isu kontemporer akan menciptakan keharmonisan yang sinergi antara maqashid dengan realitas sosial yang belakangan senjang. Untuk mewujudkan impian terbesarnya itu, beliau harus rela menceburkan dirinya dalam persoalan-persoalan kompleks seperti keadilan sosial, egalitarianisme (musawah), poligami, freedom (huriyyah), hak asasi manusia, sistem demokrasi, dan sebagainya.
Pandangan yang menyatakan bahwa maqasid syari'ah berdiri di atas fitrah manusia. Berangkat dari firman Allah Swt dalam surat ar Ruum ayat 30 dan surat al A'raf ayat 119. Thahir Ibn Asyur dan Muhammad Allal Al Fasi sepakat bahwa menjaga fitrah manusia adalah termasuk dalam maqasid syari'ah, untuk itu syari'at Islam tidak akan pernah bertentangan dengan akal manusia, selama ia dalam kondisi normal. Beliau lebih berkonsentrasi pada penjabaran tuntas seputar tujuan syar'iat Islam, hikmah dan rahasianya, tidak mewacanakan integrasi atau independensinya dari ilmu ushul fiqh. Muhammad Allal Al Fasi membutuhkan Nasionalisme bukan Khilafah. Namun demikian, tidak sependapat dengan nasionalisme murni Attarturk karena beliau  mengusulkan agar syari’ah dijadikan ”the source of all modern legislation in all Muslim states”.

C. Biground Politik Dan Aksi Politik Muhammad Allal Al Fasi
a. Politik Lokal
Muhammad Allal Al Fasi menentang pemberian hak istimewa kepada orang-orang Perancis dalam mengkaji air di kota Fas. Beliau juga menentang pengasingan Zhahir Barbari yang dimaksudkan untuk memecah belah bangsa Moroko pada tahun 1930. Karena itu, beliau ditangkap oleh penguasa Perancis. Padahal, saat itu beliau masih duduk di dalam jurusan Diploma dan menjadi guru di Madrasah An-Nashiriyah. Maka dar itu beliau diasingkan ke wilayah Tazah.
b. Politik Nasional
Ketika Raja Muhammad Khamis diasingkan tahun 1953, Muhammad Allal Al Fasi menyeru pada rakyat Moroko untuk melakukan revolusi menentang Perancis. Ketika saja dikembalikan dari pengasingan dan keadaan stabil kembali, Muhammad Allal Al Fasi ikut sama mengurus Negara, beberapa hari ketika menjelang wafatnya raja Muhammad Khamis. Ketika itu, pada tahun 1961, beliau menjawat jawatan sebagai Menteri Negara Urusan Keislaman. Namun, pada tahun 1963 beliau dipecat dari  jabatannya. Setelah itu, Muhammad Allal Al Fasi melakukan perang dingin melalui Partai Kemerdekaan di Majlis Perwakilan Rakyat, karena beliau merupakan salah satu daripada anggotanya. Beliau menjadi Ketua Partai Kemerdekaan dari tahun 1960 – 1967. Muhammad Allal Al-Fasi ialah salah seorang ustadz, guru besar, mujahid, dan pemimpin besar satu tokoh Islam kontemporeri yang memikul amanah dakwah, berjihad di jalan Allah Ta'ala, dan menghabiskan usianya untuk memerangi kezaliman, kesewenang-wenangan, dan penjajahan. Beliau pemimpin Partai Kemerdekaan yang pada mulanya didirikan untuk melawan penjajah Perancis dan mengembalikan hak-hak rakyat Moroko. Muhammad Allal Al Fasi merupakan ulama terkemuka yang memimpin gerakan kemerdekaan bangsa Moroko. Beliau berperanan aktif dalam perlawanan nasional melalui lisan, tulisan, dan fisik. Beliau berkelana ke penjuru negeri untuk memotivasi rakyat agar berjuang melawan musuh Islam yang menjajah negeri, menghina penduduknya, merampas kekayaan, dan menyebarkan kerosakan di dalamnya.
c. Politik Internasional
Muhammad Allal Al Fasi mempunyai hubungan erat dengan aktivis perjuangan Islam, melakukan koordinasi kerja bersama-sama, mengukuhkan ikatan tatkala menempuh ujian, memberi pembelaan kepada mereka ketika ditekan, dan memperjuangkan cita-cita bersama-sama. Muhammad Allal Al Fasi berusaha keras meningkatkan perlawanan terhadap kezaliman pemerintah Mesir pada masa Abdun Naser, kerana melemparkan aktivis Islam ke penjara dan menghukum gantung tokoh-tokoh Islam seperti Abdul Qadir Audah, Muhammad Farghali, Sayyid Quthb, Yusuf Thal'at, Ibrahim Ath-Thayyib, Hendawi Duair, Mahmud Abdul Lathif, Abdul Fatrah Ismail, Muhammad Yusuf Hawwasy, dan lain-lain. Muhammad Allal Al-Fasi mengadakan beberapa muktamar dan mengeluarkan kenyataan mengkritik keras kebijakan dan tindakan pemerintah Mesir. Juga menulis makalah panjang tentang jihad para tokoh pergerakan di surat khabar Al'Ilm, yang menjadi corong Partai Kemerdekaan. Bahkan, partinya menggelar pertemuan-pertemuan akbar untuk mengutuk pembantaian keji terhadap dai dan mujahid di negeri Kinanab (Mesir).


D. Karya-Karya Muhammad Allal Al Fasi
Banyak yang mengenal almarhum Muhammad Allal Al-Fasi hanya sebagai tokoh politik dan pemimpin nasional. Padahal, beliau juga merupakan tokoh pemikir Islam dan aktivis dakwah perbaikan yang telah dirintis oleh Muhammad Rasyid Ridha. Beliau juga mempunyai pengalaman luas mengenai fiqh Islam, terutama fiqh Madzhab Maliki dan fiqh perbandingan. Ijtihad-ijtihad fiqhnya dijadikan hujjah para ulama Moroko, Aljazair, dan Tunisia. Aktivitas-aktivitas politiknya lebih dominan, sehingga perhatiannya kepada fiqh kadangkala dinomor duakan. Muhammad Allal Al Fasi mengajar di Fakultas Perundangan dan menerbitkan beberapa buku, antara lain:

Difa 'Antsy Syari'ah, Al-Himayft Marakisy, As-Siyasah Al-Barbariyah fi Marakisy, An-Naqdu Adz-Dzati, Al-Harakat Al-Istiqlaltyah fil Maghrib Al-'Arabi, Al-Hurriyah, Al-Himayah Al-Asbaniyah fil Maghrib, Waqi'ul 'Alam Al-Islami, Muhimmatu 'Umma'd Islam, Manhajul Istiqlaliyah, Ra'yu Muwathin. Nahwa Wahdatin hlamiyatin, Da-iman Ma'asy Sya'b, Anasyid Wathaniyah, Hadits Anit Tabsyir Al-Masihi, KaiLaNansa, Al-Madkhol It 'Ulumil Quran wat Tafiir, dan masih banyak lagi yang belum tercetak. Muhammad Allal Al-Fasi menjadi anggota Majma' 'Ilmi Arab (Kelompok Pengkajian Ilmiah Arab) di Damaskus dan Majma'ul lughah 'Rabiyah (Kelompok Pengkajian Bahasa Arab) di Kairo.
Proyek akhir yang dilakukan Muhammad Allal Al Fasi dan patut disyukuri ialah usahanya mempengaruhi Pemerintah agar tidak mendukung pembuatan film tentang Rasulullah Shalallabu Alaihi wa Salam. Sejatinya kandungannya menjatuhkan Rasulullah, agama Islam, dan umat Islam.

E. Kesimpulan
Muhammad Allal Al Fasi merupakan seorang tokoh pemikir dengan kecenderungan rasionalnya yang berambisi mengimplementasikan ide-ide Maqashid Al Syathibi dalam ranah isu-isu kontemporer. Pandangan menyatakan bahwa maqasid syari'ah berdiri di atas fitrah manusia. Muhammad Allal Al Fasi sepakat bahwa menjaga fitrah manusia adalah termasuk dalam maqasid syari'ah, untuk itu syari'at Islam tidak akan pernah bertentangan dengan akal manusia, selama ia dalam kondisi normal.
Dari sumber pemikirannya tersebut, maka Muhammad Allal Al Fasi lebih mengiplementasikan jiwa dan raganya dalam peran aksi politik. Karena dengan politiklah segala hal yang perlu dibenahi bisa terlaksana, terutama yang tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan keadilan. Juga dengan menggunakan Partai politik sebagai sarana yang memuluskan langkah beliau mencapai cita-citanya.
Muhammad Allal Al Fasi merupakan seorang yang berjiwa Agamis, Patrioristik, Sosial, suka akan Keadilan dan Freedom. Dari semangat-semangat kejiwaan itulah yang membuat beliau menjadi seorang yang tanguh, tidak mudah putus asa, wibawa dan tentunya mempunyai pengaruh yang besar di mata dunia Internasional. Sehingga menjadikan Muhammad Allal Al Fasi tokoh Ulama besar, pemikir ulung, seorang yang berjiwa Patriot dan Nasionalis serta seorang politikus revormis yang revolusioner. 
            

PEMIKIRAN POLITIK SYEKH IZZUDDIN

BAB I
PENDAHULUAN

Seorang filosof yang lahir dan di besarkan dalam keluarga muslim akan dinamakan seorang muslim, akan tetapi pandangan dan kepercayaannya mungkin saja Bid’ah, inilah yang disebut dengan “Filusuf Muslim”. Filusuf Islam adalah orang yang mengambil inspirasinya dari al-Qur’an dan Sunnah, serta pandangan-pandangan filsafatnya sesuai sepenuhnya dengan pandangan-pandangan yang diuraikan didalam al-Qur’an dan Sunnah tersebut.
Filusuf Muslim lahir berkat masuknya pemikiran Yunani ke dalam permikiran Arab, hanya melalui penerjemahan pengetahuan Yunani ke dalam bahasa kaum muslim dirangsang dan dipaksa untuk berfikir. Oleh karena itu banyak ajaran dan kepercayaan yang sampai kepada bangsa Arab melalui karya-karya itu. Adapun karya-karya itu bertentangan dengan dasar-dasar agama Islam.
Para filusuf muslim membedakan antara ilmu yang berguna dan ilmu yang tak berguna dan kedalam ilmu yang berguna mereka memasukkan ilmu-ilmu duniawi.
Adapun tujuan para filusuf muslim adalah untuk memberikan kepada dunia suatu teori lengkap mengenai kesatuan kosmos yang tidak hanya memuaskan akal pikiran, akan tetapi juga perasaan keagamaan.[1]









BAB II
PEMBAHASAN

Raja para ulama' ini bernama lengkap Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abil Qasim. Dia dilahirkan tahun 578 H.[2]
a)      Izzuddin dan aktivitas keilmuan
Sebagai alimnya para ulama' ia belajar fikih pada al-Fakhr Ibn Asakir, mengaji ushul pada Saif al-Idziy, menerima pelajaran hadits dari Umar bin Tobarzed. Beliau mempunyai pengetahuan yang sangat luas dalam fikih dan qaidah-qaidah bahasa Arab. Imam Zahabi mengatakan :"Pada Syaikh Izzuddin inilah pengetahuan mazhab (syafi'i) berhenti. Keutamaan yang mengagumkan ini dibalut juga dengan perangainya yang zuhud dan wara'. Beliau sudah mencapai derajat mujtahid.
            Syekh Izzuddin datang dan menetap di Mesir lebih dari 20 tahun sambil menyebarkan ilmu, amar ma'ruf nahi munkar. Beliau berani mengkritik dengan keras para raja dan bawahannya. Ketika Imam besar ini menginjakkan kaki di Mesir beliau disambut oleh Syaikh Zakiyuddin al-Mundziri. Karena sangat hormatnya kepada Syaikh Izzuddin, ia berhenti berfatwa sembari berkata: "Saya berfatwa sebelum kedatangan beliau, adapun setelah ini, maka jabatan berfatwa harus diserahkan kepada beliau”.[3]
b)      Syekh Izzuddin dan konflik politik di Syria
            Selama beberapa tahun Izzuddin pernah bermukim di Syria, meskipun akhirnya kembali lagi ke Mesir. Di Syria ini ia mengalami kejadian politik yang memilukan karena bukan hanya menyangkut harga diri sebagai warga negara atau muslim tapi Islam itu sendiri secara pasti.
Pada tahun 608 raja Shalih Ismail ( gubernur Damaskus) mengizinkan penjajah Perancis memasuki Damaskus dan membeli perangkat perang. Mereka kemudian banyak membeli perangkat perang dari penduduk Damaskus. Keputusan gubernur ini tidak diterima para ulama' dan ditentang habis. Para ulama Damaskus dengan dikepalai Izuddin bin Abdussalam berfatwa atas keharaman menjual senjata kepada orang salib. Beliau dalam khutbah-nya di Masjid Jami' Umawi tidak lagi mendoakan Shalih Ismail tapi justru mengatakan: "Ya Allah, berilah keputusan yang bijak untuk umat ini. Jadikan para kekasihmu mulia dan musuhmu menjadi hina. Ketaatan kepada-Mu ditegakkan, maksiat kepada-Mu dijauhkan". Para hadirin mengamini dengan khusu’.
            Ketika itu Shalih Ismail sedang tidak ada di Damaskus. Para pembantunya kemudian mengabarinya tentang ini. Lalu Shalih Ayyub mengirim surat untuk memecat Ibnu Abdissalam dari jabatan sebagai khatib dan menangkapnya bersama Syaikh Abi Amr ibn al-hajib karena dia ikut serta memprotes Shalih Ayyub. Ketika Shalih Ismail tiba kembali di Damaskus, dia memerintahkan untuk melepaskan mereka berdua dan melarang Izzuddin bin Abdissalam untuk keluar rumah. Ia tidak boleh berfatwa dan tidak boleh bertemu siapapun. Akan tetapi beliau meminta izin untuk shalat jum’at, pergi ke dokter atau ke pemandian. Permintaan itu dikabulkan.
            Ketika jam keluar itulah Syaikh Izzuddin dan Ibnu Hajib pergi menuju Mesir. Di tengah perjalanan, Shalih Ismail mengirim utusan dan meminta mereka kembali ke Damaskus dan dikembalikan lagi jabatan-jabatan beliau. Utusan itu mengatakan: "Yang kami harapkan darimu cumalah merendah di hadapan raja dan mencium tangannya". Syaikh Izzuddin menjawab, "Alangkah kasihannya dia, saya tidak rela dia mencium tanganku apalagi saya mencium tangannya. Wahai kaum, kamu ada di satu jurang dan saya di jurang yang lain, puji bagi Allah yang telah membebaskan kita dari cobaan yang ditimpakan kepada kalian.
c)      Syekh Izzuddin dan kiprahnya di Mesir
            Sesampainya di Mesir, Syekh Izzuddin dan Ibn Hajib disambut oleh raja Najmuddin bin Ayyub. Beliau menyambut dengan penuh kemuliaan dan mengangkatnya sebagai Qadli Mesir. Belum beberapa lama beliau sudah berselisih dengan para pembesar dan penguasa Mesir. Akan tetapi beliau tidak tunduk dan tidak takut komentar jelek dalam hal kebenaran.
Suatu ketika seorang pegawai istana yang bernama Fakhruddin Utsman ingin mendirikan tempat hiburan musik di belakang salah satu masjid di Kairo. Setelah tempat hiburan itu berdiri rupanya penduduk sekitar tidak senang dengan suara genderang apalagi berseberangan dengan masjid. Ketika permasalahan ini sampai ke Syaikh Izzuddin, beliau memberi putusan untuk menghancurkan bangunan tempat hiburan tadi dan menghukum Fakhruddin (dengan kefasikannya).
            Fakhruddin dan yang lainnya menyangka bahwa keputusan Syaikh Izzuddin tidak ada dampaknya di luar Mesir. Suatu ketika Raja Najmuddin mengutus utusan untuk menghadap Khalifah Abbassiyah Mu'tashim di Baghdad. Ketika utusan tadi sampai di hadapan khalifah dan meny¬e¬rahkan surat kepadanya, khalifah bertanya, "Apakah kamu men¬¬dengar surat ini langsung dari Raja?". Dia menjawab: "Tidak, a¬kan tetapi aku menerimanya dari Fakhruddin, pegawai istana. Khalifah mengatakan, "Fakhruddin adalah orang yang sudah dihu¬¬kumi (fasik) oleh Ibnu Abdissalam, maka kami tidak meneri¬¬ma ceritanya". Lalu utusan tadi kembali ke raja sehingga bisa mendengar langsung akan isi suratnya dari mulut raja. Setelah itu utusan tadi kembali lagi ke Baghdad.
            Ada keputusan yang dikeluarkan oleh Ibnu Abdissalam dan dicatat sejarah sebagai simbol keadilan mutlak, tanpa pandang bulu dan menunjukkan kejelian dalam menerapkan hukum syariah. Karena keputusannya ini ia dijuluki pemimpin para pembesar ( Sayyid al-Rijal). Keputusannya yang kontraversial pada saat itu adalah menjual para pangeran mamalik karena mereka tidak terbukti berstatus merdeka. Status mereka masih menjadi budak yang dimiliki oleh baitul maal. Syaikh Izzuddin memutuskan bahwa mereka tidak sah dalam jual beli dan pernikahannya. Putusan ini membuat marah para pangeran termasuk wakil raja. Mereka mengirimkan utusan kepada Izzuddin lalu dijawab: “Kami mengadakan rapat lalu kami menegaskan keputusan bahwa kalian milik bait al-maal.”.
            Keputusan ini dilaporkan kepada sang raja lalu dia meminta agar Syekh Izzuddin bersikap baik kepada para pangeran begitu juga wakil raja. Namun sayang permintaan itu tidak ada hasilnya, sang alim ini tidak mau surut satu jenggalpun. Demi mendengar sikap Izzuddin yang tegas itu wakil raja murka sambil berkata: “Bagaimana Syekh ini memanggil kita dan menjual kita ?., Kita adalah raja-raja dunia. Demi Allah akan kupenggal kepalanya dengan pedangku ini.
            Lalu berangkatlah wakil raja ini bersama tentaranya menuju rumah Syaikh Izzuddin. Sambil menghunus pedang ia mengetuk pintu rumah Izzuddin. Ketika anak beliau melihat kemurkaan wakil raja dan memberitakan kepada beliau tentang ini, Syaikh Izzuddin mengatakan: “Wahai anakku, ayahmu ini sangatlah pantas unuk mati pada jalan Allah”. Lalu beliau keluar. Ketika pandangannya tertuju pada wakil raja, tangannya menjadi lemas, pedangnya jatuh dan persendiannya bergemetar. Sambil menangis ia meminta untuk didoakan : “Wahai tuanku apakah yang hendak tuan lakukan?” Beliau menjawab: “Akan memanggil dan menjual kalian”. Dia bertanya: “Akan dikemanakan harga kami?”, Beliau menjawab: “Akan kita pergunakan untuk kemaslahatan muslimin”. Dia bertanya lagi: “Siapa yang akan menerima uangnya?”. Beliau menjawab: “Saya”. Dengan begitu sempurnalah apa yang diharapkan oleh beliau. Beliau memanggil para pangeran satu persatu dan menghargainya dengan sangat mahal lalu menerima uang jual belinya dan dipergunakan dalam kebaikan.
            Ketegasan Syekh Izzuddin bukan hanya dalam menjatuhkan putusan. Beliau juga berani bersikap tegas dalam mencabut putusan yang dianggap salah, meskipun itu dari dirinya sendiri.
Suatu ketika Syekh Izzuddin bin Abdissalam berfatwa. Setelah menimbang-nimbang ia merasa ada kesalahan dalam fatwanya itu. Maka ia berkeliling ke seantero Mesir dan mengatakan : "Barangsiapa yang diberikan fatwa oleh Ibnu Abdissalam dalam masalah ini ini maka jangan dilakukan karena fatwa itu salah.
d)      Karomah Syekh Izzuddin bin Abdus salam
            Ketika datang berita kedatangan tentara Tartar yang mau menyerang penduduk Mesir, Syekh Izzuddin bertanya pada Raja Mudzoffar : " Kenapa Tuan menunda penyerangan pada tentara Tartar sampai hari raya tiba ? ". " Semua itu untuk mempersiapkan senjata ". Jawab raja. "Jangan begitu ! berangkatlah sekarang juga ! ", " Apakah Anda menjamin Allah SWT akan memberikan pertolongan pada kita? ". " Iya aku tanggung ", jawab Syekh Izzuddin tegas. Setelah pasukan diberangkatkan maka pertolongan Allah benar-benar berpihak pada mereka. Dan benarlah apa yang dikatakan Syaekh Izzuddin.
            Ketika tentara Salib sedang menyerbu kota Manshuroh angin mendorong layar perahu mereka, sehingga pasukan kafir tersebut kelihatan besar. Hal ini membuat tentara Islam merasa kecil hati. Demi melihat apa yang terjadi Syekh Izzuddin memberi isyarat pada angin supaya menggoncangkan kapal-kapal musuh, beliau menyuruh angin beberapa-kali " Wahai angin ambil mereka ! ". Maka anginpun balik menerpa kapal-kapal mereka, sehingga banyak yang retak dan pecah. Perang ini akhirnya dimenangkan oleh tentara Islam berkat do'a beliau.
            Suatu ketika beliau terlibat sengketa dengan Raja Mesir. Beliau kemudian memutuskan untuk meninggalkan kota Kairo bersama istrinya. Ketika beliau mulai meninggalkan kota Kairo, penduduk Kairo mengikutinya. Ketika Raja medengar berita ini, diapun mendatangi Syaekh Izzuddin agar mengurungkan niatnya meningalkan Kairo. Raja meminta maaf atas kesalahannya terhadap Syaekh Izzuddin. Dia takut kerajaannya hilang karena para penduduk mengikuti beliau.
            Syekh Izzzuddin –sebagaimana diceritakan oleh putranya- berkata : " Ketika aku diantara bangun dan terjaga, tapi lebih dekat ke terjaga, aku mendengar suatu suara : " Bagaimana kamu mengaku cinta pada-Ku padahal kamu tidak memakai sifat-Ku ?. Aku Maha Penyayang dan pengasih, maka sayangi dan kasihanilah makhluk yang mampu kamu kasihi. Aku adalah zat yang Maha Menutupi aib, maka jadilah kamu insan yang menutupi cacat orang lain. Janganlah kamu memperlihatkan cacat dan dosamu, karena itu membuat murka Allah yang maha Mengetahui segala hal yang gaib. Aku adalah zat Yang Maha pemurah, maka jadilah kamu insan yang pemurah pada setiap orang yang menyakitimu. Aku adalah zat Maha lembut, maka lembutlah pada setiap makhluk yang Aku perintahkan untuk berbuat lemah-lembut ".
e)      Akhir Hayat Syekh Izzuddin
            Di akhir hayatnya beliau tidak mengikuti satu madzhab. Alim besar ini berfatwa berdasarkan ijtihadnya sendiri. Ketika beliau mengundurkan diri dari jabatan sebagai Qadli, sang raja mengharapkan agar beliau berkenan menduduki jabatan itu lagi. Lalu beliau menerimanya dan meminta dengan sangat untuk dibebaskan dari jabatan sebagai qadli, lalu beliau diangkat sebagai guru di madrasah yang terkenal dengan nama Madrasah Shalihiyyah. Imam Suyuthi mengatakan bahwa karomah Imam Ibnu Abdissalam sangat banyak. Beliau memakai pakaian tasawuf dari al-Syihab al-Sahrawarai sebagaimana beliau menghadiri majlis Syaikh Abu al-Hasan al -Syadili. Abu Hasan mengatakan tidak ada di muka bumi ini suatu majlis fikih yang lebih utama dibandingkan majlisnya Syaikh Izzuddin bin Abdissalam. Walaupun beliau sangat keras, beliau menghadiri majlis dzikir ahli tasawwuf dan berjoget bersama mereka. Muridnya al-Qadli Ibnu Daqiq al-Id mengatakan: “Syaikh Izzuddin bin Abdissalam adalah salah satu raja para ulama. Beliau wafat di Mesir pada tahun 660 dan dimakamkan di pekuburan al-Qarrafah al-Kubra.[4]

ANALISIS
Dari pemaparan makalah diatas, saya sedikit dapat menganalisa tentang berbagai pemikiran-pemikiran para filusuf muslim. Sebenarnya pemikiran dari beberapa filusuf muslim yang saya contohkan diatas kebanyakan dari mereka membahas mengenai ilmu pengetahuan.
            Memang ketika kita berbicara mengenai ilmu pengetahuan pasti tidak lepas dari akal, karena melalui akal pikiranlah suatu ilmu pengetahuan itu dimunculkan, akan tetapi semua itu tidak terlepas dari faktor lingkungan tempat dimana dia berada.
Masing-masing pemikirannya berbeda-bedaantara filusuf yang satu dengan filusuf yang lainnya. Akan tetapi pada intinya adalah satu yaitu menuju ke arah perkembangan ilmu pengetahuan.





Daftar Pustaka

Qadir, C. A., filsafat dan Ilmu Pengetahuan Dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1991.
Syarif, M. M., Para Filosof Muslim, Mizan, Bandung, 1996.
Nata, Abudin, Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawuf, Rajawali Pers, Jakarta, 1993.
www.Kaskus Donator.com


[1] C. A Qadir, filsafat dan Ilmu Pengetahuan Dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1991, hlm 15.
[2] www.Kaskus Donator.com
[3] ibid
[4] ibid

Kamis, 13 Januari 2011

HUKUM POLIGAMI DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
           
Dari sejarah kehidupan manusia, jauh sebelum datangnya agama Islam, poligami sudah hampir dilakukan oleh semua bangsa, baik Asia, Eropa, Afrika maupun Amerika. Pada intinya sejak zaman primitif poligami sudah dilakukan, bahkan hingga sampai sekarang. Bahkan, bangsa Romawi menerapkan peraturan ketat kepada rakyatnya untuk tidak beristri lebih dari seorang, kaum raja dan bangsawannya banyak memelihara selir yang tidak terbatas jumahnya. Raja Solomon misalnya, mempunyai tujuh ratus orang istri dengan beratus-rstus gundik. Raja Niger di Afrika memiliki ribuan istri, bahkan Raja Uganda yang mencapai rekor fantastis dengan mempunyai tujuh ribu istri. Karena dalam masyarakat tradisional Afrika banyaknya jumlah istri merupakan suatu kebanggaan tersendiri, sebagai lambang kesuksesan dan tingginya status sosial dalam masyarakat.
Poligami juga tidak menutup kemungkinan menjadi sesuatu yang diminati oleh masyarakata Indonesia. Mulai dari permasalahan nafsu hypersex, pertengkaran dalam rumah tangga, perselingkuhan sampai keadaan dimana istri yang tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Meskipun dalam Islam ada lampu kuning untuk melakukan poligami, namun jika tidak bisa untuk berlaku adil maka diwajibkan untuk menikahi satu orang istri saja. Dari persyaratan “keadian” inilah yang masih dikesampingkan oleh sebagian banyak orang. Untuk itu lahirlah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai bentuk respon yang positif untuk mengatur seorang suami yang ingin menikah lebih dari satu orang. Tentunya dengan berdasarakan pada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Demikian juga lahirlah Kompilasi Hukum Islam yang mengatur ketentuan poligami yang lebih condong pada agama Islam.
Dari ketentuan UU No. 1/1974 dan KHI ini bertujuan untuk mmemberikan ketentuan/persyaratan  suami yang hendak menikah lagi, sehingga tertutuplah sikap sewena-wena dari pihak suami. Hal ini juga demi terciptanya keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Tentunya dengan dilakukannya poligami ini akan ada hikmah yang terkandung didalamnya jika dilandasi oleh rasa keadilan. Jika tidak dilandasi oleh rasa keadilan petaka yang nantinya akan timbul dalam rumah tanga mereka.

BAB II
PEMBAHASAN
           
A. Pengertian Dan Dasar Hukum Poligami
            Kata-kata poligami berasal dari bahasa Yunani,yaitu terdiri kata polus yang artinya banyak dan gamein yang artinya kawin. Jadi poligami adalah seseorang yang mempunyai beberapa orang istri pada saat yang sama. Dalam bahasa Arab poligami disebut ta’diiduz-zaujaat (berbilangan pasangan). Sedangkan dalam bahasa Indonesia poligami disebut dengan permaduan.[1]
            Menurut ajaran Islam, perkawinan poligami diperbolehkan atas dasar Q. S. An-Nisa’: 3), yaitu:

bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.[2]
            Allah SWT membolehkan berpoligami sampai 4 orang istri dengan syarat berlaku adil kepada mereka. Yaitu adil dalam melayani istri, memberikan nafkah, tempat tinggal, pakaian, giliran dalam hal lahiriyah. Namun jika tidak bisa berlaku adil, maka cukup satu istri saja (monogami).[3]



B. Poligami Menurut UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
            Di Indonesia masalah Poligami diatur Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Peratura Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang  No. 1/ 1974. Bagi pegawai negeri sipil, aturannya dipisahkan melalui Perturan Pemerintah (PP) No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.[4]
            Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Perkawinan berikut aturan pelaksanaannya, pada prinsipnya selaras dengan ketentuan Hukum Islam. Menurut Undang-Undang tersebut, pada prinsipnya sitem yang dianut oleh Hukum Perkawinan RI adalah asas monogami, satu suami untuk satu istri. Namun dalam hal atau alasan tertentu, seorang suami diberi izin untuk beristri lebih dari seorang. Hal ini tercantum dalam pasal 3, yaitu:
  1. Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
  2. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Ketentuan Poligami menurut UU No. 1/1974 tentang Perkawinan diatur dalam pasal 4 dan pasal 5.[5] Seorang suami yang diberi izin utuk menikah lebih dari satu harus tergambar dalam serangkaian alasan yang berat.. Adapun alasan yang dimaksud merupakan suatu hal yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan poligami karena memandang alasan-alasan tersebut menjadi penyebab ketidak bahagianya kehidupa rumah tangga mereka.   Hal ini tergambar dalam pasal 4, yaitu:
  1. Dalam hal seseorang suami akan beristri lebih dari seseorang sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan daerah tempat tinggalnya.
  2. Pengadilan dimaksud ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a.       Istri tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri.
b.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.       Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dapat tidaknya seorang suami beristri lebih dari seorang ditentukan Pengadilan Agama berdasarkan terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang dimaksudkan. Jadi meskipun seorang suami mempunyai alasan-alsan yang jelas untuk melakukn poligami, namun tetap harus memenihui persyaratan-persyartan yang sudah ditentukan. Hal ini tercantum dalam pasal 5, yaitu:
  1. Untuk dapat mengajukan permohonan ke pengadilan, sebagaimana dimaksudkan pasa 4 ayat (1) Undang-Undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Adanya persetujuan dari istr/istri-istri
    2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri da anak-anak mereka.
    3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
  2. Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a. pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimitai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selam sekurang-kurangnya 2(dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Persyaratan-persyaratan pada pasal 4 adalah persyaratan pilihan, artinya bagi yang akan menjalankan poligami harus menjelaskan alasan di antara ketiga alasan tersebut. Namun sebelumnya pemohon diharuskan memenuhi persyaratan kumulatf, seluruh persyaratan yang dinyatakan dalam pasal 5 ayat (1) sebelum diajukan ke pengadilan, sesuatu yang hamper mustahil teraksana.

C. Poligami Menurut Kompilasi Hukum Islam
            Dalam KHI ketentuan beristri lebih dari satu orang tertera dalam Bab IX mulai pasal 55 sampai 59. Dalam KHI.[6] Disebutkan bahwa batasan seorang suami yang hanya boleh menikah sampai empat orang istri saja. Hal itu pun juga dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Pasal 55, berisi:
  1. Beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan terbatas hanya sampai empat orang istri.
  2. Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
  3. Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
Seorang suami yang hendak beristri lagi harus mendapat izin dari Pengadilan Agama untuk mendapatkan kekuatan hokum yang sah. Hal ini diatur dalam pasal 56, yaitu:
  1. Suami yang hendak beristri lebh dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadila Agama.
  2. Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Bab VIII Peraturan No. 9 Tahun 1975.
  3. Perkawinanyang dilakukan dengan istri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak memunyai kekuatan hokum.
Dalam hal perizinan, seorang suami akan mendapatkan izin dari Pengadilan Agama jika terdapat suatu keadaan yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini diatur daam pasal 57, yaitu:
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
  2. Istri mendapat cacad badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sebelum Pengadilan Agama memberikan izinnya, juga harus dipenuhinya suatu persyaratan yang sudah ditentukan. Hal ini diatur daam pasal 58, yaitu:
  1. Selain syarat utama yang disebut pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin Pegadilan Agama harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 UU No. 1/ 1974, yaitu:
    1. Adanya persetujuan istri
    2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
  2. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No 9/1975, persetujuan istri atau istri-istri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada siding Pengadilan Agama.
  3.  Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri atau istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istri atau istri-istrinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.
Dalam hal tidak diberikannya izin suami oleh pihak istri diatur dalam pasal 59, yaitu:
Dalam hal istri tidak mau mamberikan peretujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

D. Hubungan UU No. 1/1974 dan KHI Tentang Poligami
            Pada dasarnya diantara kedua ketentuan ini dalam hal perkawinan lebih mengarah pada asas monogami. namun karena adanya suatu keadaan tertentu sehinggan poligami diperbolehkan dengan suatu persyaratan-persyartan yang harus dipenuhi. Dalam UU No.1/1974 tidak sebutkan batasan seorang yang ingin menikah lebih dari satu, berbeda dengan KHI yang cuma membatasi 4 orang istri bagi seorang suami yang ingin menikah lagi.
            Dari alasan seorang suami yang ingin menikah lagi dari ketentuan dua peraturan ini tidak ada perbedaan, yaitu sama-sama mengarah pada keadaan dan kondisi si istri. Demikian juga dalam persyaratn untuk bisa diizinkan oleh Pengadilan yaitu harus adanya syarat utama yaitu adanya persetujuan dari istri/istri-istri. Namun dalam KHI persetujuan dari istri juga harus dibuktikan secara secara lisan dalam sidang di Pengadilan Agama.
            Dalam UU No1/1974 dan KHI juga sama mengatur  kasus dimana istri tidak bisa dimintai izin karena keadaan tertentu yang menghalanginya atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim. Namun dalam hal dimana istri tidak mau memberikan izin kepada suami yang ingin menikah lagi, maka pihak suami atu istri bisa mengajukan banding atau kasasi. Berbeda dengan UU No.1/1974 yang tidak ada kesempatan mengaukan banding atau kasasi. Sehingga jika istri tidak mengizinkan maka tidak bisalah suami untuk menikah lagi.     

E. Hikmah Poligami
            Megenai hikmah diizinkan beporligami (dalam kedaan darurat dengan syarat berlaku adail) antara lain adalah sebagai berikut:[7]
  • Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri mandul.
  • Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai istri, atau ia mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan.
  • Untuk menyelamatkan suami dari yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya.
  • Untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di Negara/masyarakat yang jumlah wanitanya jauh lebih banyak dari kaum prianya, misalnya akibat peperangan.
Namun apabila poligami dilakukan tanpa adanya suatu rasa keadilan dan tanpa adanya sesuatu keadaan yang daruat maka kekacaunlah nantinya yang akan timbul dalam rumah tangga. Dalam kenyataanya manusia hanya cenderung menyanyangi satu diantara yang banyak, apalagi terhadap istri yang lebih cantik, muda dan segar. Maka hal ini akan menimbulkan suatu perbuatan yang sewena –wena suami terhadap istri-istrinya yang lain, bahkan banyak kasus yang menjurus pada perbuatan zalim. Sehingga menyebabkan menderitanya istri-istri yang lain. Padahal tujuan utama melaksanakan perkawinan yaitu untuk menciptakan suasana rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah.[8]








BAB III
PENUTUP

            Ketentuan poligami dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, diatur dalam pasal 4 dan pasal 5. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Bab IX mulai pasal 55 sampai pasal 59. dari kedua ketentuan ini dapat ditarik kesimpulan dari hubungan yang terkait di dalamnya seta perbedaannya.
             Dalam UU No.1/1974 tidak sebutkan batasan seorang yang ingin menikah lebih dari satu, berbeda dengan KHI yang cuma membatasi 4 orang istri bagi seorang suami yang ingin menikah lagi.
            Dari alasan seorang suami yang ingin menikah lagi dari ketentuan dua peraturan ini tidak ada perbedaan, yaitu sama-sama mengarah pada keadaan dan kondisi si istri. Demikian juga dalam persyaratn untuk bisa diizinkan oleh Pengadilan yaitu harus adanya syarat utama yaitu adanya persetujuan dari istri/istri-istri. Namun dalam KHI persetujuan dari istri juga harus dibuktikan secara secara lisan dalam sidang di Pengadilan Agama.
            Dalam UU No1/1974 dan KHI juga sama mengatur  kasus dimana istri tidak bisa dimintai izin karena keadaan tertentu yang menghalanginya atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim. Namun dalam hal dimana istri tidak mau memberikan izin kepada suami yang ingin menikah lagi, maka pihak suami atu istri bisa mengajukan banding atau kasasi. Berbeda dengan UU No.1/1974 yang tidak ada kesempatan mengaukan banding atau kasasi. Sehingga jika istri tidak mengizinkan maka tidak bisalah
            Hikmah Poligami yang dilandasi oleh rasa keadilan yaitu:
  • Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri mandul.
  • Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai istri, atau ia mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan.
  • Untuk menyelamatkan suami dari yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya.
  • Untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di Negara/masyarakat yang jumlah wanitanya jauh lebih banyak dari kaum prianya.

DAFTAR PUATAKA

            Arkola. Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Arkola: Surabaya.
            Asy Syaifani, Khadim al Haramain. Al Qur’an Dan Terjemahan. Saudi Arabia
            Centre, Media. Kompilasi Hukum Islam. Media Centre: Jakarta.
            Ghazaly, Abd Rahman. Fiqh Munakahat. Kencana: Jakarat.
Hakim, Rahmat. Hukum Perkawinan Islam. Pustaka Setia: Bandung.
           


[1] Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, hal: 113.
[2] Khadim al Haramain asy Syarifani, Al Qur’an Dan Terjemahan, Saudi Arabia.
[3] Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, hal: 129.
[4] Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, hal:121.
[5] Arkola, Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia, hal: 6.
[6] Media Center, Kompilasi Hukum Islam, hal: 134.
[7] Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, hal: 136.
[8] Rahmat Hakim, Hukum Perkawianan Islam, hal: 114.